SIMAK SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN BARANG DI PADI UMKM UNTUK PARA PENJUAL BARU DI PADI UMKM
Ketentuan
pertama seputar pengiriman barang pada platform digital pengadaan jasa bumn berikut
ini adalah Pengiriman Barang dalam sistem platform digital pengadaan jasa bumn PaDi UMKM wajib menggunakan
jasa perusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan verifikasi rekanan PaDi UMKM
yang dipilih oleh Pembeli. Apabila UMKM memasukkan resi di luar dari resi
partner rekanan PaDi UMKM (termasuk di dalamnya resi pengiriman dari kurir luar
negeri), PaDi UMKM sebagai platform
digital pengadaan jasa bumn berhak untuk menolak resi tersebut; dimana hal ini
dapat mengakibatkan dibatalkannya sebuah pesanan.
Ketentuan kedua
seputar pengiriman barang pada platform digital pengadaan jasa bumn berikut ini
adalah Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman barang oleh platform
digital pengadaan jasa bumn PaDi UMKM adalah
wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman barang.
Ketentuan ketiga
seputar pengiriman
barang pada platform digital pengadaan jasa bumn berikut ini adalah UMKM
wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman barang
tersebut dan bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirimkan.
Ketentuan keempat
seputar pengiriman barang pada platform digital pengadaan jasa bumn berikut ini
adalah Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi
pada saat proses pengiriman barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman Barang
adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.
Ketentuan kelima
seputar pengiriman barang pada platform digital pengadaan jasa bumn berikut ini
adalah Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka
Pengguna, baik UMKM maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman
barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun UMKM. PaDi UMKM sebagai
platform digital pengadaan jasa bumn tidak menerima pengembalian atau
pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi
apapun.
Ketentuan keenam
seputar pengiriman barang pada platform digital pengadaan jasa bumn berikut ini
adalah Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa barang hilang,
barang rusak, dan lain sebagainya, Pembeli dan UMKM dapat melaporkan ke pihak
PaDi UMKM paling lambat 3x24 jam sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses
investigasi di platform digital pengadaan jasa bumn.
Ketentuan ketujuh
seputar pengiriman barang pada platform digital pengadaan jasa bumn berikut ini
adalah Informasi lebih lengkap terkait penyedia jasa layanan pengiriman Barang
beserta dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing penyedia jasa layanan
pengiriman Barang dapat dibaca di sini.
PaDi UMKM yaitu
platform digital pengadaan barang pemerintah ini terdapat dua macam yaitu PaDi
UMKM B2B yang merupakan platform untuk mempertemukan BUMN dengan produk lokal
berkualitas milik BUMN yang dapat ditransaksikan secara B2B. Selanjutnya, PaDi
UMKM B2C yang mana membantu UMKM baik binaan BUMN maupun UMKM mandiri untuk
mengakses pasar B2C melalui berbagai marketplace dengan pengelolaan produk dan
transaksi yang terpusat.
0 Response to " SIMAK SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN BARANG DI PADI UMKM UNTUK PARA PENJUAL BARU DI PADI UMKM"
Posting Komentar